Studi Tiru Inspektorat Kabupaten Semarang Tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan dan Belanja Modal di Inspektorat Kabupaten Sragen
Menindaklanjuti SE bersama tiga lembaga yaitu SE Kementrian Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024, SE Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 700.1/1330/SJ dan SE Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor HK.01.00/SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang pada hari jum'at tanggal 02 agustus 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, melaksanakan Studi Tiru tentang Penatausahaan Keuangan dan Perencanaan Belanja Modal Pendukung Kegiatan Pengawasan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen yang beralamat di Jl. Setiabudi No.20, Kebayan 4, Kec. Sragen, Kabupaten Sragen. Tim Studi Tiru diterima oleh Ketua Tim Kerja Kelompok Unsur Perencanaan Nanang Budi Rahayu, S.E, M.Si bersama jajarannya.