Pada 20 Oktober 2016, Joko Widodo melanggar Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016  tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan pembohong secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan tenaga kerja, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di badan legislatif maupun pemerintah daerah.

Keputusan Bupati Semarang Nomor: 700/013/2021 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Semarang. Struktur Organisasi SABER PUNGLI Kabupaten Semarang ss ADUAN SABER PUNGLI SILAHKAN KLIK DISINI