Pelaporan Gratifikasi

Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang
melalui website atau email UPG dan/atau tertulis dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh KPK. ( Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bupati Semarang No.70 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Semarang )

Laporan penolakan gratifikasi paling sedikit memuat data sebagai berikut :

  1. Nama dan alamat penerima dan pemberi gratifikasi
  2. Jabatan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara
  3. Tempat dan waktu penolakan gratifikasi
  4. Uraian jenis gratifikasi yang ditolak
  5. Nilai gratifikasi yang ditolak ( jika diketahui) dan
  6. Kronologis peristiwa penolakan gratifikasi.

( Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Semarang No.70 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Semarang )

Form Laporan Gratifikasi melalui Google form UPG Inspektorat Daerah Kab. Semarang

Link form pelaporan :
https://bit.ly/formulirgratifikasi