Pelaporan Gratifikasi
Laporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang
melalui website atau email UPG dan/atau tertulis dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh KPK. ( Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bupati Semarang No.70 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Semarang )
Laporan penolakan gratifikasi paling sedikit memuat data sebagai berikut :
- Nama dan alamat penerima dan pemberi gratifikasi
- Jabatan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara
- Tempat dan waktu penolakan gratifikasi
- Uraian jenis gratifikasi yang ditolak
- Nilai gratifikasi yang ditolak ( jika diketahui) dan
- Kronologis peristiwa penolakan gratifikasi.
( Pasal 9 ayat 3 Peraturan Bupati Semarang No.70 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Semarang )
Form Laporan Gratifikasi melalui Google form UPG Inspektorat Daerah Kab. Semarang
Link form pelaporan :
https://bit.ly/formulirgratifikasi