FORM PENGADUAN


 

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Berdasarkan Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang Whistleblowing System (WBS), sistem ini disediakan dalam upaya memfasilitasi mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG

WHISTLEBLOWING SYSTEM ini disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang bagi PNS yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi dan disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

RAHASIA ANDA TERJAMIN

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kabupaten Semarang akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Inspektorat Kabupaten Semarang menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.