Alur Pengaduan

  1. Whistleblower Melaporkan Pelanggaran yang diketahui melalui sarana/media pengaduan
  2. Laporan yang lolos Verifikasi akan dikaji oleh Tim Penguji Whistleblower (TPW)
  3. Terhadap Laporan berkadar pengawasan akan dilakukan Audit Investigasi Oleh Tim Investigasi Whistleblower
  4. Hasil Laporan Audit Investigasi akan disampaikan kepada Tim Pengkaji Whistleblower (TPW) sebagai rekomendasi tindak lanjut
  5. Penetapan dan penerapan sanksi akan didisampaikan Tim Pengkaji Kepegawaian (TPK)

Unsur Pengaduan

Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti meliputi segala tindakan yang menurut undang-undang korupsi mengandung indikasi unsur tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kabupaten Semarang. Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Masalah yang diadukan (What): berkaitan dengan substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesa awal untuk mengungkapkan jenis – jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan serta dampak adanya penyimpangan.
  2. Pihak yang bertanggung jawab (Who): berkaitan dengan siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
  3. Lokasi kejadian (Where): berkaitan dengan di mana terjadinya penyimpangan (unit kerja). Informasi ini berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan audit investigatif serta membantu dalam menentukan tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi.
  4. Waktu kejadian (When): berkaitan dengan kapan penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini berguna dalam penetapan ruang lingkup penugasan audit investigatif, terkait dengan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
  5. Bagaimana modus penyimpangan (How): berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi. Informasi ini membantu dalam penyusunan modus operandi penyimpangan tersebut serta untuk meyakini penyembunyian (concealment), dan pengkonversian (convertion) hasil penyimpangan.
  6. EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan data, dokumen, gambar dan rekaman yang mendukung.

WBS merupakan salah satu sistem untuk menunjang penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang. Laporan dari ASN terkait TPK merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Inspektorat Kabupaten Semarang perlu mempersiapkan pelaksanaan sistem ini dengan baik demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

  • Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How)
  • Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan. Silakan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim".