Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta lemahnya pengawasan. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal dalam penataan sistem pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Agar program reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan dukungan dan peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Seperti yang kita ketahui bahwa praktek korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan pada akhirnya dapat berdampak pada timbulnya krisis diberbagai bidang.

Untuk mencegah hal tersebut, ASN dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Salah satu upaya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Whistleblowing System (WBS). Apabila dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, ASN memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan yang berindikasi terjadinya tindak pidana korupsi, maka ASN dapat menggunakan sarana WBS ini. Dalam Guidelines on Whistleblowing, komisi anti korupsi International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang cukup efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas dalam diri setiap pegawai.

       Apa itu Whistleblowing System ?

Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan/atau orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah. WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam WBS, pelapor pelanggaran disebut whistle blower. Whistle Blower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Pelaporan pelanggaran dilakukan secara rahasia. Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan tertentu ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.

Perlindungan atas kerahasiaan indentitas Whistle Blower akan diberikan kepada Whistle Blower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi TPK yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Inspektorat Kabupaten Semarang selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi TPK, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.