Kajian Pendalaman Bidang Tugas Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo

Kajian Pendalaman Bidang Tugas Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo

Senin, 29 Januari 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang bersama komisi A DPRD Kabupaten Semarang melaksanakan kajian pendalaman di Inspektorat Kulonprogo DIY. Acara ini dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB sampai selesai bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Hadir dalam acara ini Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang, Komisi A DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat dan Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang. Dalam acara tersebut disambut oleh Ibu Dra. Wiwin Widiastuti, MM selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan sebagai narasumber yakni Ibu Ari Fitriani, SE., MM selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Reformasi dan Birokrasi. Tujuan diadakannya kajian ini adalah guna menambah referensi dan melengkapi informasi terkait upaya atau strategi perluasan LHKPN, pencapaian Nilai SPI dan MCP. Perluasan LHKPN di Kabupaten Kulonprogro DIY diatur dalam Perbup Kab . Kulon Progo No. 82 Tahun 2023 , upaya menegakkan kewajiban lapor LHKPN bagi ASN di Kabupaten Kulonprogo adalah menjadikannya sebagai komponen penilaian TPP bagi ASN. Nilai SPI di Kulonprogro pada tahun 2023 adalah 78,79 meningkat dari tahun sebelumnya, sedangkan nilai MCP pada tahun 2023 adalah 90,28. Pengelolaan menyediakan MCP di kulonprogo dibentuk Tim dengan SK Bupati di Ketua Sekda dan masing-masing bidang di ketuai oleh Kepala PD terkait. Inspektur sebagai penanggung jawab data dan pelaporan.