Survai Penilaian Integritas Tahun 2022

Survai Penilaian Integritas Tahun 2022

 

Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan Pasal 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) sejak tahun 2016. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas. Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/ pemangku kepentingan (eksper/ stakeholders).

Ayo Suskseskan Survai Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

Pegawai dan Pengguna Layanan Terpilih yang menjadi Responden akan dihubungi dari KPK baik melalui Telpon, Whatsapp ataupun Email. Berikutnya akan dikirimkan Link Kuisioner "spikpk.id" Harap sesegera mungkin untuk mengisi kuisioner tersebut.

Terima Kasih atas partisipasi anda terhadap kemajuan Kabupaten Semarang