Bimtek Pendampingan dan Kolaborasi Penerapan SPIP Terintegrasi
Tahun 2022
SPIP Terintegrasi merupakan bentuk upaya mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan pemerintah daerah dan tujuan organisasi perangkat daerah. Mengingat pentingnya SPIP Terintegrasi dalam mengawal visi misi Bupati Semarang maka dilaksanakan Bimtek Pendampingan dan Kolaborasi Penerapan SPIP Terintegrasi Tahun 2022 di Hotel Nugraha Wisata
Bandungan pada tanggal
23 sd 24 Mei 2022. Peserta Bimtek sebanyak 50 orang terdiri dari pegawai Inspektorat Daerah, Barenlitbangda, dan Bagian Organisasi Setda. Hadir juga dalam acara pembukaan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Kepala Barenlitbangda,
Inspektur Daerah Bapak
Sunarto SH MH sebagai penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa “SPIP bukanlah hal yang baru bagi Pemerintah Daerah, hal ini berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Perbup Nomor 74 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Kab Semarang. Namun penerapannya di Kabupaten Semarang belum optimal sehingga hasil penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi tahun
2021 masih pada level
2 (berkembang) dengan
nilai 2,712. sebagai upaya meningkatkan nilai maturitas SPIP, kami menginisiasi terbitnya Perbup Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Resiko”.
Bupati Semarang Bapak
Ngesti Nugraha SH, MH hadir secara langsung membuka acara dan mengamanahkan kepada peserta bimtek bahwa “Pahami tugas dan fungsi masing masing perangkat daerah dalam implementasi SPIP Terintegrasi, Upayakan agar nilai maturitas SPIP Terintegrasi naik pada
level 3 (terdefinisi), dan mohon BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan di Kabupaten Semarang ”.
Adapun narasumber kegiatan Bimtek SPIP tersebut adalah Bapak
Tri Handoyo Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, beserta tim BPKP serta
M Sirais Rosyid Auditor Muda dari Inspektorat Kota Surakarta sebagai best practice penerapan SPIP Terintegrasi di Jawa Tengah.
Dari hasil Bimtek tersebut, peserta menjadi lebih paham akan tugasnya dalam SPIP Terintegrasi sebagai berikut Koordinator Penyelenggaraan Resiko Pemda adalah
Sekda yang diwakilkan ke
Bagian Organisasi Setda. Komite Pengelola Resiko adalah
Bupati Semarang sebagai Ketua dan
Kepala Barenlitbangda sebagai koordinatornya. Unit Kepatuhan adalah
Asisten I, II dan III Sekda, Dan Penangungjawab pengawasan adalah
Inspektur Daerah.
Adapun materi bimtek dapat diakses melalui google drive berikut ini
https://drive.google.com/drive/folders/1Ci_pI6yaUDz1olqfX84xy4nyiDNrS7c5
