Bimtek Pendampingan dan Kolaborasi Penerapan SPIP Terintegrasi

Bimtek Pendampingan dan Kolaborasi Penerapan SPIP Terintegrasi

Bimtek Pendampingan dan Kolaborasi Penerapan SPIP Terintegrasi Tahun 2022 SPIP Terintegrasi merupakan bentuk upaya mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan pemerintah daerah dan tujuan organisasi perangkat daerah. Mengingat pentingnya SPIP Terintegrasi dalam mengawal visi misi Bupati Semarang maka dilaksanakan Bimtek Pendampingan dan Kolaborasi Penerapan SPIP Terintegrasi Tahun 2022 di Hotel Nugraha Wisata Bandungan pada tanggal 23 sd 24 Mei 2022. Peserta Bimtek sebanyak 50 orang terdiri dari pegawai Inspektorat Daerah, Barenlitbangda, dan Bagian Organisasi Setda. Hadir juga dalam acara pembukaan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda, Kepala Barenlitbangda, Inspektur Daerah Bapak Sunarto SH MH sebagai penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa “SPIP bukanlah hal yang baru bagi Pemerintah Daerah, hal ini berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Perbup Nomor 74 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Kab Semarang. Namun penerapannya di Kabupaten Semarang belum optimal sehingga hasil penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi tahun 2021 masih pada level 2 (berkembang) dengan nilai 2,712. sebagai upaya meningkatkan nilai maturitas SPIP, kami menginisiasi terbitnya Perbup Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Resiko”. Bupati Semarang Bapak Ngesti Nugraha SH, MH hadir secara langsung membuka acara dan mengamanahkan kepada peserta bimtek bahwa “Pahami tugas dan fungsi masing masing perangkat daerah dalam implementasi SPIP Terintegrasi, Upayakan agar nilai maturitas SPIP Terintegrasi naik pada level 3 (terdefinisi), dan mohon BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan di Kabupaten Semarang ”. Adapun narasumber kegiatan Bimtek SPIP tersebut adalah Bapak Tri Handoyo Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, beserta tim BPKP serta M Sirais Rosyid Auditor Muda dari Inspektorat Kota Surakarta sebagai best practice penerapan SPIP Terintegrasi di Jawa Tengah. Dari hasil Bimtek tersebut, peserta menjadi lebih paham akan tugasnya dalam SPIP Terintegrasi sebagai berikut Koordinator Penyelenggaraan Resiko Pemda adalah Sekda yang diwakilkan ke Bagian Organisasi Setda. Komite Pengelola Resiko adalah Bupati Semarang sebagai Ketua dan Kepala Barenlitbangda sebagai koordinatornya. Unit Kepatuhan adalah Asisten I, II dan III Sekda, Dan Penangungjawab pengawasan adalah Inspektur Daerah. Adapun materi bimtek dapat diakses melalui google drive berikut ini https://drive.google.com/drive/folders/1Ci_pI6yaUDz1olqfX84xy4nyiDNrS7c5