KONFLIK KEPENTINGAN
PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
Pemerintah Kabupaten Semarang
Apa itu Konflik Kepentingan?
Konflik Kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi seorang Pejabat Pemerintah Daerah memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan sehingga dapat mengurangi integritas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pemerintah Daerah dalam mengelola konflik kepentingan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Tujuan Pengelolaan Konflik Kepentingan
Pengelolaan konflik kepentingan bertujuan untuk:
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance).
- Mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Memperkuat sistem pengawasan internal.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN mengenai konflik kepentingan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
Jenis Konflik Kepentingan
1. Konflik Kepentingan Aktual
Terjadi apabila kepentingan pribadi secara nyata memengaruhi keputusan atau tindakan yang sedang dilakukan oleh pejabat.
Contoh:
Pejabat menjadi anggota tim penilai pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan milik anggota keluarganya.
2. Konflik Kepentingan Potensial
Terjadi apabila terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang sehingga perlu diidentifikasi dan dicatat sejak dini.
Sumber Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat berasal dari:
- Kepentingan bisnis atau finansial.
- Hubungan keluarga atau kerabat.
- Hubungan afiliasi.
- Pekerjaan di luar tugas pokok.
- Rangkap jabatan.
- Pengaruh jabatan sebelumnya.
- Penerimaan hadiah atau gratifikasi.
- Sumber lainnya yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Kewajiban ASN
Setiap ASN wajib:
- Mengidentifikasi potensi konflik kepentingan.
- Menghindari pengambilan keputusan apabila terdapat konflik kepentingan.
- Melakukan deklarasi konflik kepentingan kepada atasan langsung.
- Mendukung penerapan budaya integritas di lingkungan kerja.
- Mematuhi seluruh ketentuan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025.
Mekanisme Deklarasi Konflik Kepentingan
Apabila seorang ASN mengetahui dirinya berada dalam kondisi konflik kepentingan, maka wajib:
- Mengisi Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan.
- Menyampaikan formulir kepada atasan langsung.
- Atasan melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah pengendalian.
- Salinan deklarasi diunggah melalui sistem teknologi informasi yang disediakan Pemerintah Kabupaten Semarang sesuai ketentuan
Unduh Peraturan
Untuk mempelajari ketentuan secara lengkap, silakan mengunduh:
